Masih ada masyarakat secara umum sering memahami bahwa PAUD,Kejar Paket,Kursus adalah sekolah. Namun apapun yang dimaksud, semua dalam ruang lingkup pendidikan. Apa daya kita ,masih banyak anggota masyarakat yang enggan memasukan anaknya ke PAUD dengan berbagai alasan.Juga masih ada anak usia SD dan Usia SMP yang belum pernah mengenyam pendidikan,apalagi pendidikan yang sesuai SSN atau SBI. Program kejar paket pun tidak semuanya bisa menjangkau mereka,apalagi Kejar paket SN. Ah.... kapan ya pendidikan dapat meningkatkan kesejateraan seluruh lapisan masyarakat.
Kalau mengacu pada UU Sisdiknas sekarang ,maka guru harus S 1 dan kalau mengacu pada aturan sebelumnya ya harus D 2.Dan Kalau Aturan sebelumnya lagi ya.................SPG.Memang kalau lulusan SMA jelas tidak memenuhi syarat untuk mengajar,membimbing ,anak sekolah pada jenjang pendidikan apapun.Kalaupun ada yang mampu melebihi sarjana,jumlahnya tidak banyak.Namun kalau sarjana dianggap sudah memenuhi syarat,walaupun masih harus disertifikasi.Lulusan SMA mengajar anak sekolah dasar sama saja seperti orang yang dapat mengemudikan bis tetapi tidak punya SIM..!Kalau ada operasi Lantas yaaaa..............DITILANG!
Jumat, 05 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar